SELAMAT DATANG,KAWAN
SELAMILAH JEJAKKU DI SINI

Minggu, 17 Maret 2013

Apakah Jantungmu Tidak Vital?

Ada yang menggelitik dari acara Islamic Leadership Training for Students yang diadakan Lembaga Dakwah Sekolah Hizbut Tahrir Palembang (17/03/2013). Acara yang diadakan di alam terbuka (komplek dep. kehutanan) ini tak hanya menyampaikan materi-materi Islam tetapi juga diselingi games-games yang menyenangkan tetapi tetap mengandung pesan-pesan dakwah. Apa yang menggelitik? Yang menggelitik adalah ketika Ustad Yusmono sebagai salah satu pembicara menyuruh peserta menggambar dua gambar. Pertama peserta disuruh menggambar pemandangan. Alhasil semua gambar sama;gunung, matahari, ada padi dan tanaman. Sama semua. Kedua peserta disuruh menggambar alat vital. Sontak peserta terkejut. Namun tak ada peserta yang protes Dengan senyum-senyum geli peserta mengayunkan penanya ke buku. Tetap menggambar.

 “Saya sudah menduga ketika disuruh menggambar pemandangan pasti kalian akan menggambar gunung, matahari…Kenapa? Karena dari kecil sudah ditanamkan seperti itu. Kalau pemandangan itu ya itu. Padahal pemandangan itu banyak. Kenapa tidak menggambar pasar, mall, atau masjid. Bukankah pemandangan juga?” tanya Ustad Yus.

 “Lalu gambar yang kedua. Apakah jantung tidak vital? Paru-paru tidak vital? Mata? Kaki?... Inilah karena pemikiran kita sudah ditanamkan bahwa kalau alat vital itu ya itu. Kalau gambar pemandangan ya gambar gunung. Seperti jika  orang menyebut teroris yang terbayang oleh kita pasti seorang muslim, berjengot, istrinya bercadar. Ternyata banyak istilah yang salah yang harusnya kita kritik. Karena istilah-istilah yang salah ini kita jadi takut untuk belajar Islam. Mau ke masjid takut dibilang teroris. Karena sudah dicekcoki dalam pemikiran kita bahwa demokrasi itu benar, nasionalisme itu baik, maka kita tidak akan terima jika ada yang mengatakan demokrasi adalah sistem kufur.  Padahal itulah kenyataannya.“

Peserta pun saling tertawa dan langsung mencoret gambar yang telah mereka gambar. Terakhir Ustad Yusmono mengajak peserta untuk menjadi remaja dambaat umat yang punya jati diri sebagai muslim.  Acara yang digelar dari jam 09.00 hingga masuk ashar ini pun akan menghasilkan pejuang-pejuang baru untuk Islam. Terbukti seluruh peserta  siap dan sangat ingin mengkaji Islam rutin bersama Hizbut Tahrir Palembang.

Ustad Doni menjelaskan aturan main. Kalo ditanya apakabar jawabnhya? Alhamdulillah, Luar Biasa. Allahu Akbar
Adi Bayu dari SMK Swakarya menayakan bagaimana cara memegang prinsip hidup?
Kak Doni sedang memandu permainan dimana peserta menyepakati harus menyebutkan nama benda dengan bukan nama aslinya. Kak Doni dan teman-teman udah kayak anggota DPR saja buat aturan sendiri,masak iya air dibilang minyak tanah..huuu :)
Waduh2, pada ngapain tuh, ngelipet2 kertas jadi kecil2 gitu? :)
Ustad Yus sedang memandu permainan 'Tangkap Aku, Kau Kujitak' eh :)







Jumat, 18 Januari 2013

MLM Dalam Pandangan Islam

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA 

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:  

Pengertian MLM
MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.

Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.

Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.

Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi. (http://id.wikipedia.org)

Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.

Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.
Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :

Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.

Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?
Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
 “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi,  “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.

2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :
 لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)

Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi,  Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)

Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai.  Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.

Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.
Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  

Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsur gharar  (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasan yang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.
Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata : 
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)

Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah : Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.
Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk  melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.

Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl, karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.
Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.
Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Selasa, 15 Januari 2013

Menunggu Hujan Reda


Seorang perempuan tengah menunggu
Menunggu hujan reda, menunggu aroma laki-laki

Telah disiapkannya semangkok airmata kerinduan
yang ia tabung sejak tiga tahun lalu

Barangkali setelah hujan reda laki-laki itu datang bersama pelangi
Jika tidak perempuan itu akan menyiapkan mangkok baru lagi
yang entah sampai kapan


Palembang, 15/01/13
Ditulis saat menunggu hujan reda :)

Untuk teman saya, yang sedang menungguh ayahnya kembali. 


Minggu, 13 Januari 2013

Percayalah, Rizki-mu Hanya DariNya

Rasa takut menjadi sifat manusia. Celakanya ketakutan yang terjadi adalah takut pada yang belum terjadi. Beberapa malam yang lalu teman saya mengirim sebuah pesan berisi curhatan hatinya.

“Aku Ingin menikah tapi aku takut aku tidak mampu. Gajiku hanya 1.500.000. Bagaimana mungkin aku akan bertanggungjawab pada anak gadis orang. Untuk diriku sendiri tak cukup.”

Aku tersenyum membaca pesan itu. Sungguh penghasilannya dua kali lipat dari penghasilanku. Bagaimana mungkin merasa tidak cukup?
Baiklah, aku ingin berbagi tentang keyakinanku bahwa rizki itu datangnya hanya dari Allah bukan dari manusia. Apa yang tertulis dalam pesan itu tersirat makna bahwa dialah yang berhak memberikan rizki kepada istrinya. Karena itu dia teramat takut. Padahal jika dia meyakini rizki itu hanya dari Allah. Tentu ketakutan tanpa alasan itu takkan terjadi.

“Allah tidak meminta rizki kepada engkau, kamilah yang memberi engkau rizki. Dan akibat yang baik itu bagi orang-orang yang bertakwa”( QS Thaha :132)

Apa yang telah termaktub dalam kitab-Nya mutlak benar. Dan kebenaran itu telah kubuktikan sendiri. Adalah aku merasa malu ketika di usia yang sedewasa ini masih meminta pada orangtua. Karena itu aku beranikan diri apapun yang terjadi aku tidak boleh mengambil sedikitpun uang dari orangtuaku. Ketika aku diberi aku dengan lembut menolak.

“Tapi kau cuma guru SD. Apa cukup?” Umakku sangat khawatir.

Aku menjawab dengan melantunkan firman Allah :
“Allah Mahalembut kepada hamba-hambaNya, Dia memberi rizki kepada siapa yang Dia kehendaki” (asy-Syura:19)

Sesuatu yang memang aku rasa aneh. Dulu aku diberi uang berjuta-juta tapi habis dalam satu bulan untuk hal-hal yang tak berguna. Sekarang dalam sebulan penghasilanku hanya 600ribu-700ribu tapi aku masih bisa menyisakan banyak untuk membeli buku-buku.

Apakah setelah aku bertekad untuk tidak meminta lagi pada orangtua rizki-ku akan terhenti? Apakah aku akan mati kelaparan? Jawabnya tidak. Ada-ada saja jalan rizki itu. Percayalah?

Jika Allah cukupi semut hingga singa di hutan
Pantaskah kita berharap pada selain Allah? 


Pemuda Kahfi Hidup Kembali

Mungkin kau tak percaya jika kukabarkan tentang pemuda kahfi yang hidup kembali. Tetapi sungguh mereka ada di setiap negeri. Jika kau ingin mengenalinya ada tanda di wajah dan tubuhnya. Dan tanda yang akan cepat kau kenali adalah mereka berbeda dari pemuda lainnya. Masihkah kau ingat kisah pemuda kahfi? Ya, mereka yang rela sepi paling sunyi karena kebenaran. Itulah tanda yang kelak kan kau temui.

Jika pemuda lain merayu kekasih haram-nya, pemuda Kahfi merayu ampunan pada Tuhan-Nya. Jika pemuda lain berlomba-lomba mendapatkan kekayaan dengan cara apapun, pemuda kahfi bertanya apa sebenarnya yang dicari di dunia ini. Jika pemuda lain di pertengahan malam asik menikmati bir-bir dan musik-musik setan, pemuda kahfi meneteskan airmata di atas sajadah taubatnya. Jika pemuda lain membawa bendera-bendera demokrasi, pemuda kahfi hanya menyerukan untuk kembali pada Pencipta, kembali pada hukum Allah.

Karena itulah pemuda kahfi dikatakan aneh, gila, tidak normal, banci, bahkan teroris. Karena itulah setiap detiknya pemuda kahfi diburu anjing-anjing amerika. Namun tiada yang dapat menghentikan pemuda kahfi meski kematian di depan mata. Mereka tersenyum sebab kematian adalah jalan menuju Yang Paling Dicintai, Yang Paling Dirindukan.

Jika kau telah mengenal mereka, Maukah kau menjadi pemuda Kahfi atau Kau sama saja dengan pemuda lainnya?
********************************************************************************************************************************
Kehidupan dunia adalah penjara bagi seorang mukmin dan surga bagi seorang kafir (HR. Muslim)


Kamis, 03 Januari 2013

KINI KAU HALAL UNTUKKU

Kini aku tak perlu lagi diam-diam mencuri puisi dari wajahmu. Tak perlu lagi ada istigfar ketika jantung berdebar meski hanya menyebut namamu. Tak perlu lagi pura-pura membenci dengan menyebutmu sebagai buah terlarang.

Kini kau halal untukku. Ketika aku memandangmu dengan nafsu, Tuhan akan memandang kita dengan rahmat, dan malaikat akan berdoa untuk kita. Ah, indahnya. Sudah cukup puasaku karenamu. Sudah cukup aku menjadi Yusuf yang lemah. Kini kau halal untukku.

Maukah kau kubisikkan tentang surga. Surga itu adalah ketika aku mencintaimu dan kau mencintaiku tanpa rasa takut. Sebab apa lagi yang harus kita takutkan. Tuhan telah memandang kita dengan rahmat.

"....Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat okeh Tuhan-Ku..."(Yusuf:53)
 
 

Seperti Seteguk Air Putih Saat Berbuka

Seperti sebiji kurma dan seteguk air putih di waktu berbuka. Nikmatnya tiada tara. Barangkali seperti itulah nikmatnya pernikahan tanpa pacaran. Ia juga manusia, punya rasa yang sama. Ia ingin bercinta dan bercumbu. Ia ingin mengecup kening kekasih hati. Ia ingin menggandeng mesra tangan  lembut sang bidadari. Ia ingin seperti yang lain. Ia sama, punya rasa, punya cinta. Tapi ada yang membuatnya berbeda. Ia alihkan rasa itu pada cinta yang lebih hakiki, Cinta yang Menciptakan Cinta.

 Hidup dalam kesendirian teramat berat. Godaan datang bak hujan yang berloncatan. Ia bukan nabi Yusuf yang tak tergoda pada Zulaiha. Ia lekaki biasa. Tapi cintanya pada yang menciptakan Cinta membuatnya seolah tak biasa. Ia rela asing bagi sekelilingnya.Gendang telinganya mulai biasa ketika ada yang menyebutnya tak normal.Duhai, jika yang menciptakan Cinta saja melarang untuk bercinta, tentu ada sebabnya. Ah, tidak Allah tidak melarang. Allah akan memberikan rahmat. Tapi tentu rahmatt pada cinta yang halal. Bukan cinta tanpa syahadat.

 Seperti seteguk air putih di waktu berbuka. Nikmatnya sungguh tiada tara.
Aku tahu kenapa manusia lebih sempurna dari malaikat. Jelas saja, karena manusia punya keinginan, punya gairah untuk mencintai. Sedang malaikat ia tak punyai itu. Wajarlah jika malaikat taat dan tak pernah ingkar pada Tuhannya. Tapi manusia, dengan segala nafsu yang dimilikinya, ia kuatkan, ia kuatkan dirinya. Ia menahannya hingga waktu berbuka itu tiba. Hingga seteguk air putih pun terasa seperti air susu yang langsung diberi Allah dari surgaNya. Bukankah tujuh golongan yang akan dinaungi Allah langsung di kala matahari sepenggal di atas kepala salah satunya adalah ia yang 'puasa' terhadap wanita.